Tokoh Banten Diberi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Jokowi

Tokoh Banten yang diberi gelar Pahlawan Nasional yakni alm. Raden Arya Wangsa Kara.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Tokoh Banten Diberi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

SuaraBanten.id - Salah satu tokoh Banten diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi alias Joko Widodo di tahun 2021. Dari ratusan nama yang diajukan, Jokowi memutuskan memberi gelar pahlawan kepada empat tokoh daerah yang salah satunya dari Banten.

Tokoh dari Banten yang diberi gelar Pahlawan Nasional yakni alm. Raden Arya Wangsa Kara. Selain itu, tiga nama lainya yakni alm. Tombolotutu (tokoh dari Sulawesi Tengah), alm. Sultan Aji Muhammad Idris (tokoh dari Kalimantan Timur), serta alm. Aji Usmar Ismail (tokoh dari DKI Jakarta).

Diketahui, Arya Wangsa Kara merupakan pejuang yang mendirikan Tangerang. Rumah peniggalan Arya Wangsa Kara, di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Banyak yang tidak mengetahui letak rumah Arya Wangsakara. Padahal letaknya tidak jauh dari makam Raden Arya Wangsakara itu sendiri. Rumah yang bergaya hasil akulturasi Sunda dan Banten itu pun menjadi satu - satunya rumah yang masih mempertahankan keaslian bangunannya.

Baca Juga:Empat Tokoh Daerah Bakal Diberikan Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi, Ini Nama-namanya

Pemilihan empat tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional lantaran telah memenuhi syarat. Beberapa syarat itu yakni, pernah berjuang hingga banyak melahirkan manfaat bagi kemajuan negara. Selain itu, kali ini Jokowi memutuskan empat tokoh tersebut dikarenakan untuk pemerataan kedaerahan.

"Sampai dengan hari ini Sulawesi Tengah, belum mempunyai pahlawan nasional, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara kita kesampingkan dulu karena baru merdeka sehingga pahlawannya belum bisa diindetifikasi tapi yang Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur ini adalah provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10/2021).

Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional.

Daftar keempat tokoh tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Istana. Setelah itu gelar pahlawan nasional akan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga empat tokoh tersebut di Istana Bogor.

"Kalau tidak berubah, persis pada Hari Pahlawan 10 November 2021," ucapnya.

Baca Juga:Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini