SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan ganja dan sabu menggunakan paket ikan teri sambal terasi di Tangerang terungkap. Kasus penyelundupan barang haram yang dikirim dari Medan menuju Tangerang itu diungkap Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten.
Diketahui, penyelundupan ganja 1 kilogram dan sabu 1,9 kilogram itu dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, BNNP Banten menangkap kurir narkoba jenis ganja dan sabu berinisial DN (25) dan SA (25).
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Tangerang melalui jasa pengiriman JNE.
Baca Juga:Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri
Mengetahui informasi tersebut, petugas BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Ekspedisi JNE di Gudang Mas Soekarno-Hatta Kota Tangerang, Banten.
“Bersama salah satu kurir JNE untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerima paket, dan berhasil menangkap tersangka DN dilakukan pada (07/10) pukul 09.45 WIB,” katanya kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.
Penangkapan SA tersangka penyelundupan jenis sabu di area terminal 3 bandar udara soekarno-Hatta, penangkapan dilakukan pada (11/10/2021) sekira pukul 10.10 WIB.
Paket ganja disembunyikan di dalam sebuah paket yang di didalamnya dilapisi dengan Ikan Teri, Sambal Terasi serta Alumunium Foil.
"Sedangkan Sabu ditemukan didalam dua buah Tas Ransel merk Polo Beach dan merk Hawdis yang masing-masing tas ransel tersebut didalamnya terdapat dua buah peket narkotika yang disembunyikan diantara lipatan celana panjang jenis jeans,” jelasnya.
Baca Juga:Buntut Polisi Banting Mahasiswa, KMS30 Desak Kapolresta Tangerang Dicopot
Dari tangan tersangka didapat
- 1
- 2