SuaraBanten.id - Oknum polisi banting mahasiswa bernama Brigadir NF diperiksa Propam Mabes Polri. Diketahui, NF meruapakan oknum polisi yang melakukan aksi smackdown terhadap terhadap MFA yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.
Aksi pembantingan mahasiswa itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, NF saat ini sedang menjalani pemeriksaan di internal polri. Menurut Wahyu, aksi NF hanya refeks tidak ada niat untuk mencelakai.
“Saat ini (Oknum) tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga:Buntut Polisi Banting Mahasiswa, KMS30 Desak Kapolresta Tangerang Dicopot
Meski demikian, Wahyu menegaskan polri tetap memproses oknum tersebut. Karena telah melakukan pengamanan di luar standar operasi prosedur (SOP).
“Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel, yang melakukan pengamanan di luar SOP dan sudah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga meminta maaf atas tidakan yang dilakukana anggotanya. NF juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga korban.
“Saya sebagai Kapolresta tangerang meminta maaf pada MFA (21) yang mengalami tidakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemkab Tangerang,” tutupnya.
Baca Juga:Brigadir NP Minta Maaf Usai Smackdown Mahasiswa, HNW: Lanjut ke Pengadilan Lebih Baik