APES! Showroom Mobil di Tangsel Ditipu Pelanggan, 4 Mobil Mewah Dibawa Kabur

Sebelumnya pemilik showroom RM sudah percaya dengan pelanggannya AIP lantaran setiap membeli mobil, AIP selalu membayar sesuai kesepakatan dengan cash.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:55 WIB
APES! Showroom Mobil di Tangsel Ditipu Pelanggan, 4 Mobil Mewah Dibawa Kabur
Polisi memberi keterangan saat pres rilis, Rabu (6/10/2021).

SuaraBanten.id - Sebuah showroom mobil di Jalan Pajajaran, Pacuan Kuda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) apes dan mesti merugi lantaran ditipu pelanggan.

Showroom tersebut merugi lantaran 4 mobil mewah berjenis Toyota Alphard dibawa kabur pelaanggan yang dikenal.

Sebelumnya pemilik showroom RM sudah percaya dengan pelanggannya AIP lantaran setiap membeli mobil, AIP selalu membayar sesuai kesepakatan dengan cash.

Tak disangka-sangka pembelian selanjutnya, AIP membeli 4 unit mobil dan tidak dibayar cash. Karena sudah ada niat jahat dari awal, AIP membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya.

Baca Juga:Wisatawan Asal Tangerang yang Tewas di Curug Cikaso Diduga Tak Bisa Berenang

“Korban ini memang sudah percaya sama tersangka, sampai- sampai saat tersangka hendak membeli mobil tapi dengan tidak cash, korban percaya dan memberikan mobilnya lengkap dengan surat-suratnya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar rilis, Rabu (6/10/2021).

Untungnya, pihak kepolisian telah menangkap tersangka pada Juli 2021 di Tegal, Jawa Tengah, tempat tersangka menjual mobil-mobil tersebut.

“Saat tersangka AIP ditangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka AIP dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Iman.

Selain penggelapan, tersangka juga melakukan penipuan terhadap 4 wanita yang dibawanya itu dengan membawa instansi Polri.

“Jadi tersangka ini menyamar sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP untuk menggaet wanita-wanita itu karena ditemukan seragam dinas Polri berpangkat AKBP yang digunakan untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:Tangerang targetkan 2,5 juta warganya sudah divaksinasi pada akhir 2021

“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak