APES! Showroom Mobil di Tangsel Ditipu Pelanggan, 4 Mobil Mewah Dibawa Kabur

Sebelumnya pemilik showroom RM sudah percaya dengan pelanggannya AIP lantaran setiap membeli mobil, AIP selalu membayar sesuai kesepakatan dengan cash.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:55 WIB
APES! Showroom Mobil di Tangsel Ditipu Pelanggan, 4 Mobil Mewah Dibawa Kabur
Polisi memberi keterangan saat pres rilis, Rabu (6/10/2021).

SuaraBanten.id - Sebuah showroom mobil di Jalan Pajajaran, Pacuan Kuda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) apes dan mesti merugi lantaran ditipu pelanggan.

Showroom tersebut merugi lantaran 4 mobil mewah berjenis Toyota Alphard dibawa kabur pelaanggan yang dikenal.

Sebelumnya pemilik showroom RM sudah percaya dengan pelanggannya AIP lantaran setiap membeli mobil, AIP selalu membayar sesuai kesepakatan dengan cash.

Tak disangka-sangka pembelian selanjutnya, AIP membeli 4 unit mobil dan tidak dibayar cash. Karena sudah ada niat jahat dari awal, AIP membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya.

Baca Juga:Wisatawan Asal Tangerang yang Tewas di Curug Cikaso Diduga Tak Bisa Berenang

“Korban ini memang sudah percaya sama tersangka, sampai- sampai saat tersangka hendak membeli mobil tapi dengan tidak cash, korban percaya dan memberikan mobilnya lengkap dengan surat-suratnya,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar rilis, Rabu (6/10/2021).

Untungnya, pihak kepolisian telah menangkap tersangka pada Juli 2021 di Tegal, Jawa Tengah, tempat tersangka menjual mobil-mobil tersebut.

“Saat tersangka AIP ditangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka AIP dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Iman.

Selain penggelapan, tersangka juga melakukan penipuan terhadap 4 wanita yang dibawanya itu dengan membawa instansi Polri.

“Jadi tersangka ini menyamar sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP untuk menggaet wanita-wanita itu karena ditemukan seragam dinas Polri berpangkat AKBP yang digunakan untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:Tangerang targetkan 2,5 juta warganya sudah divaksinasi pada akhir 2021

“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini