SuaraBanten.id - Prostitusi berkedok toko klontong di Tangerang terbongkar dan menyeret pemilik toko kelontong D (50) dan pemuda belasan tahun berinisial DN (19).
Protitusi berkedok toko klontong itu berhasil dibongkar Polresta Tangerang. Dalam aksinya, D menggunakan warung jadi tempat pemuas nafsu atau tempat pasangan melakukan hubungan seksual.
Saat penangkapan, polisi mengamankan pemilik warung kelontong D dikediamannya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku menjalankan bisnis itu bersama rekannya DN di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:Bermain dengan 10 Pemain, Persita Permalukan Persela di Pekan Ketiga Liga 1
"(Pihaknya) mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Wahyu juga mengatakan pelaku membagi peran dalam menjalankan bisnis tersebut. Setiap transaksi bisnis itu, pelaku mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.
"Peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang," katanya.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:10 Pemain Persita Tangerang Taklukkan Persela Lamongan
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim