Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Salat Berjamaah, Politisi PKS: Ini Sangat Diskriminatif

Kita menolak keras rencana Pemerintah tersebut, ujar Wakil Ketua Fraksi DPR RI PKS, Mulyanto.

Hairul Alwan
Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:19 WIB
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Salat Berjamaah, Politisi PKS: Ini Sangat Diskriminatif
(Unsplash / Rumman Amin)

SuaraBanten.id - Pemerintah merencanakan aturan sertifikat vaksin jadi syarat salat berjamaah di masjid.

Sertifikat vaksin jadi syarat salat berjamaah ditolak keras oleh politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera, ia menilai jika diberlakukan peraturan ini sangat diskriminatif.

PKS tolak rencana pemerintah yang akan memberlakukan aturan tersebut.

Karena aturan itu, pemerintah seolah membatasi tempat ibadah hanya untuk masyarakat yang sudah vaksin.

Baca Juga:Bermasalah Kartu Vaksin COVID-19 Silahkan Lapor ke [email protected]

“Kita menolak keras rencana Pemerintah tersebut,” ujar Wakil Ketua Fraksi DPR RI PKS, Mulyanto, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dilansir dari terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (13/8/2021).

Kata Mulyanto, kebijakan tersebut sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif dalam melaksanakan ibadah.

“Masa ketidakadilan menjadi dasar untuk ibadah. Ini kan tidak bijaksana dan sangat diskriminatif.”

Menurutnya, ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik Pemerintah fokus mempercepat distribusi vaksin.

“Pemerintah menambah titik atau sentra layanan vaksinasi dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator agar program vaksinasi nasional semakin massif dan segera mencapai target herd immunity,” ujarnya.

Baca Juga:Cara Memperbaiki Salah Nama Sertifikat Vaksin Covid-19, Tak Perlu Keluar Rumah

Dalam keterangannya, Mulyanto juga mengingatkan Pemerintah bahwa saat ini banyak masyarakat belum divaksin bukan karena keengganan atau kesalahannya.

Hal tersebut terjadi, karena stok vaksin yang memang kosong sehingga hampir semua daerah di Indonesia, jumlah orang yang sudah vaksinasi masih minim.

“Jadi sangat tidak tepat bila Pemerintah membatasi orang yang belum divaksin tersebut untuk beribadah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4.

Mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun, ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksinasi.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ungkap Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak