Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor

dr Ricard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

Hairul Alwan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:03 WIB
Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor
Dokter kecantikan Ricard Lee [instagram Ricard Lee]

SuaraBanten.id - Akses ilegal Instagram dan hilangkan barang bukti dr Richard Lee dijemput paksa polisi di kediamannya di Palembang.

dr Richard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

Meski demikian, dr Richard Lee hanya dikenai wajib lapor da tidak ditahan.

Kisruh terkait penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan publik Tanah Air, dilaporkan sudah mulai kondusif pasca pegiat media sosial sekaligus Youtuber itu hanya dikenai wajib lapor.

Baca Juga:Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi

Menurut informasi, Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Kini, Richard Lee wajib lapor.

Penangkapan dr Richard Lee. (Instagram)
Penangkapan dr Richard Lee. (Instagram)

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dr Richard Lee lantaran dinilai kooperatif saat pemeriksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 12 Agustus 2021.

Melansir terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis 12 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” imbuh Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga:Setelah Dilepas Polisi, Dokter Richard Lee Enggan Bicara Kasus

Richard Lee ditetapkan tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Ia dijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.

Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.

“Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak