Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor

dr Ricard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

Hairul Alwan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:03 WIB
Paska Dijemput Paksa Polisi, dr Richard Lee Wajib Lapor
Dokter kecantikan Ricard Lee [instagram Ricard Lee]

Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Ia dijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.

Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

Baca Juga:Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi

“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.

“Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini