Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil

Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, menegaskan, sidang pidana investasi tersebut, akan kembali digelar Selasa (10/8/2021).

Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 06:39 WIB
Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil
Kuasa hukum Timothi Tandiokusuma saat diwawancara di PN Tangerang belum lama ini. [IST]

Usai sidang itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.

“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” jelas dia.

Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Arief juga menegaskan bahwa, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.

Baca Juga:Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara

“Pada prinsipnya dihukum sehari pun dia harus menjalani hukuman penjara. Tidak boleh dia menjalani di luar. Kalau pengadilan misalkan menjatuhkan putusan selama 1 bulan pun dia harus menjalani,” terang dia.

Terdakwa Timothy yang menjalani masa persidangan tanpa penahanan itu, kata Arief karena terdakwa dianggap kooperatif dan mematuhi prosedur dalam persidangan. Terdakwa Timothy, lanjut Arief juga tidak terindikasi melakukan upaya lain yang melanggar hukum seperti mencoba menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Nanti kalau dipidana itu lain lagi. Setelah dijatuhi pidana itu kan dia statusnya sudah sebagai narapidana, bukan tahanan lagi. Dia sudah harus masuk penjara. Seandainya pengadilan menyatakan dia terbukti dia harus masuk penjara. Artinya sampai inkrah sampai putusan yang mempunyai kekuatan  hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong direktur PT BBC dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga:Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini