Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta

Terdakwa ancam gorok leher Mahfud MD dijatuhi hukuman yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sampang, Jakarta Timur.

Hairul Alwan
Kamis, 29 Juli 2021 | 07:15 WIB
Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
ILUSTRASI Persidangan. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Ancam gorok leher Mahfud MD, pria bernama Turmidu Badritamam (37) alias Lora Mastur divonis 16 bulan penjara dan ganti rugi Rp250 juta.

Menko Polhukam Mahfud MD diancam terdakwa melalui tayangan video yang beredar tahun lalu.

Terdakwa ancam gorok leher Mahfud MD dijatuhi hukuman yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sampang, Jakarta Timur.

Putusan hukum atas pria ancam gorok leher Mahfud MD, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sampang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:Cuitan Mahfud MD Dinilai Kurang Tepat, Sosiolog: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi

Berdasarkan putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena telah membuat video ancaman gorok leher Menko Polhukam Mahfud MD dan tayangan diunggah melalui sosial media kemudian viral.

“Pidana penjaranya selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda uang Rp 250 juta. Bila itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Budi seperti dikutip dari Hops.id-Jaringan Suara.com, Kamis 28 Juli 2021.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman hukuman yang dijatuhakan kepada Turmidu ditentukan.

“Terdakwa kooperatif, karena sebelumnya ia memang menyerahkan diri,” ucap Budi.

Hakim juga telah menjatuhkan hukuman yang sama kepada pihak yang ikut menyebarluaskan di sejumlah sosial media.

Baca Juga:Postingannya Bikin Gaduh, Pria di Singkawang Diperiksa Polisi

Pihak tersebut sudah menjalani sidang keputusan di PN Bangli Pasuruan, dengan ancaman sanksi hukuman yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini