Klaim Sudah Vaksin dan Rapid Antigen, Penumpang Pelabuhan Merak Cekcok Gegara Putar Balik

Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, pengguna jasa pelabuhan merak sempat adu argumen dengan petugas di pintu masuk dermaga reguler Pelabuhan Merak.

Hairul Alwan
Senin, 19 Juli 2021 | 15:16 WIB
Klaim Sudah Vaksin dan Rapid Antigen, Penumpang Pelabuhan Merak Cekcok Gegara Putar Balik
Tangkapan layar calon penumpang cekcok gegara diputar balik. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Klaim Sudah Vaksin dan Rapid Antigen, Penumpang Pelabuhan Merak Cekcok Gegara Putar Balik

Klaim sudah vaksin dan Rapid antigen, penumpang pelabuhan Merak cekcok gegara diputar balik, Senin (19/7/3022). Hal itu merupakan buntut dari penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali.

Klaim sudah vaksin dan Rapid Antigen, calon penumpang tunjukan surat vaksin dan hasil rapid tes antigen. Penumpang Pelabuhan Merak cekcok dengan petugas.

Informasi yang dihimpun SuaraBanten.id, cekcok adu mulut antara petugas dengan pengguna jasa tidak terhindarkan di pintu masuk dermaga Reguler Pelabuhan Merah.

Baca Juga:Minta Luhut Mundur Jadi Kordinator PPKM, Novel Bamukmin: PPKM Menyengsarakan Rakyat

Seluruh pengguna jasa pun meminta kepada petugas untuk membuka tol get, sehingga bisa masuk ke dalam kapal. Tak tanggung-tanggung, akibatnya kemacetan panjang pun tidak terhindarkan hingga sekira 2 kilometer.

Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, pengguna jasa pelabuhan merak sempat adu argumen dengan petugas di pintu masuk dermaga reguler Pelabuhan Merak. Namun hal itu bisa diredam, saat petugas penyekatan memberikan pemahaman dan pengertian kepada pengguna jasa.

"Itu sudah biasa, kita kasih pengertian dan kasih pemahaman. Yang tidak berkepentingan kita putar balikan," katanya kepada awak media di Merak.

Dikatakan dia, penyekatan tersebut berdasarkan surat edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, penyekatan diberlakukan sejak tanggal 18-25 Juli 2021.

Mardion menyatakan, penumpang penyeberangan berdasarkan aturan tersebut dibatasi. Kata dia, bagi penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya uang mempunyai kepentingan bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga:Warga Bekasi Nekat Gelar Kawinan, Tenda Dibongkar Paksa, Pengantin Gigit Jari

Lebih lanjut Mardion, penumpang yang menyeberang juga hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak, seperti pasien dalam kondisi sakit keras, ibu hamil, pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pengantar jenazah.

"Diputar balikan karena sesuai SE tahun 2021, pemberlakuan pembatasan satgas Covid-19 berlaku tanggal 18 sampai 25 Juli 2021. Kecuali esensial, kritikal. Sekali lagi kami mohon maaf, kita putar balik," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penumpang travel bernama Egi mengaku, dirinya sudah mengantongi surat vaksin dan antigen. Namun saat hendak menyeberang justru diputar balikan di dermaga Reguler Pelabuhan Merak.

"Kalau persyaratan yang disuruh oleh pemerintah kita semua sudah ikutin, seperti surat vaksin, dan surat antigen," katanya.

Dikeluhkan Egi, saat dirinya bersama rekan lainnya diputar balikan oleh petugas. Justru petugas penyekatan tidak memberikan alasan yang jelas kepada pengguna jasa.

"Semua sudah lengkap, Tapi gak bisa nyeberang, tapi gak ada alasan dari petugas. Yang bikin kesalnya itu, oke lah kalau dari dekat, ini kan saya dari jauh dari Jawa timur, Jawa tengah," kata Egi

"Ini saya dari Garut, bawa pekerja dari perumahan, di orang mau balik lagi ke Garut, gak mungkin nerima majikannya, karena udah keluar dari majikan. Kan mau tinggal dimana, kerjanya udah putus," sambung rekan Egi.

Iya meminta kepada petugas, jika harus diputar balikan. Dirinya bersama rekannya itu meminta solusi kepada petugas.

"Berilah kita solusi yang terbaiknya seperti apa, kan kita terkatung katung kalau seperti ini," ujarnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

REKOMENDASI

News

Terkini