Selain itu, Brigjen Slamet mengatakan penyidik lebih mengedepankan restoratif justice dalam kasus yang menjerat dr. Lois itu.
Hal itu juga seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujar Slamet.
Ia melanjutkan bahwa pemenjaraan bukanlah satu-satunya cara dalam menangani suatu kasus.
Baca Juga:Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi
Justru, pemenjaran dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium.
“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” jelas Slamet.