Dalam salinan aturan itu, sektor non esensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021)
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Hanya Boleh Terisi 32 Persen