Daftar 44 Daerah Terapkan PPKM Darurat, di Banten: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

Jokowi nyatakan PPKM darurat di 6 provinsi dan 44 kabupaten dan kota. PPKM darurat itu akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Juni 2021 | 23:09 WIB
Daftar 44 Daerah Terapkan PPKM Darurat, di Banten: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari. (Setpres)
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Provinsi Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Provinsi Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah menyatakan daerahnya siap berlakukan PPKM darurat.

Baca Juga:PPKM Darurat Sulit Diterapkan, DPRD DKI: Ekonomi Bakal Berantakan, PAD Kita Jeblok!

"Sekarang mah, siap engga siap, harus siap. Karena sekarang yang harus diamankan kan keselamtan masyarakat. Karena Pak Presiden dan pemerintah pusat melihat kasus di jabotabek ini, kasusnya masih tinggi," ujar Arief saat ditemui di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/6/2021).

"Kemudian secara nasional, Jabotabek ini kan jadi epicentrum. Artinya kita masih menunggu ederan dari pusatnya seperti apa," sambungnya.

Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada Satpol PP hingga dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM Darurat terasebut.

"Tadi saya sudah intruksi, pak sekda juga sudah intruksi kepada temen-temean BPBD, Satpol PP, Dishub Kota Tangerang, (bagaimana) merumuskan untuk tata laksananya," katanya.

Arief berharap masyarakat kota Tangerang dapat menyikapi dengan baik aturan PPKM darurat tersebut. Karena, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Anies Prediksi Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Bisa Capai 100 Ribu pada 8-13 Juli

"Mudah mudahan maysarajat bisa bijak juga menyikapi, karena memang kasusnya makin tinggi. Rumah sakit sudah makin terbatas. Bahkan Rumah isolasi yang disedikan pemerintah juga terbatas," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini