Digelar Tertutup, 20 Pegawai Dinkes yang Mengundurkan Diri Diperkisa BKD

Pemeriksaan dikawal ketat pamdal atau Pengaman Dalam.

Hairul Alwan
Rabu, 02 Juni 2021 | 13:53 WIB
Digelar Tertutup, 20 Pegawai Dinkes yang Mengundurkan Diri Diperkisa BKD
Petugas menjaga pintu pendopo. (Iyus/bantennews)

SuaraBanten.id - 20 pegawai Dinkes yang mengundurkan diri diperiksa BKD atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Pemeriksaan puluhan pegawai ramai-ramai mengajukan pengunduran diri itu dilakukan secara tertutup di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Dinformasikan sebelumnya, puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri buntut penetapan tersangka pengadaan Masker KN95. Mereka juga mengaku bekerja penuh ketakutan karenanya pegawai eselon III dan eselon IV itu berinisiatif membuat surat pengunduran diri

Pantauan BantenNews.co.id-Jaringan Suara Banten.id di lokasi, pemeriksaan dikawal ketat pamdal atau pengamanan dalam. Pengetatan pengamanan bahkan dimulai dari pintu masuk depan.

Akses keluar masuk yang biasanya terbuka dua pintu, namun saat pemeriksaan berlangsung hanya dibuka satu pintu saja. Kendaraan yang masuk harus melalui pos penjagaan. Hingga berita ini ditayangkan belum ada pejabat BKD yang bisa dimintai keterangan.

Baca Juga:Vonis Pasien Covid-19, Dokter di Ponorogo Diancam Dibunuh dan Disuntik Mati

Diketahui, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Pejabat-pejabat yang mengundurkan diri diketahui saat ini menempati posisi strategis dari mulai Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi).

Informasi yang dihimpun, beredar surat pernyataan sikap puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten tertanggal 26 Mei 2021, perihal pernyataan sikap pengunduran diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.

Dalam surat pernyataan sikap pengunuduran diri itu juga para pejabat membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000.

Setidaknya terdapat dua poin yang menjadi pertimbangan pengunduran diri para pejabat itu. Pertama, pejabat dari mulai eselon III dan IV menyatakan bahwa, mereka selama ini trlah bekerja maksimal dan melaksanakan tugas sesuai arahan dari Kepala Dinkes Provinsi Banten yang penuh intimidasi dan tekanan.

“Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh tekanan,” jelas petikan dalam surat tersebut.

Baca Juga:Buruan Datang! Giant Ekspres Cilegon Cuci Gudang, Semua Barang Diskon

Seebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada, Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.

“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).

Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.

“Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” tukas Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini