Pukul Ojol Tolak Cuci Tangan, Satpam Terancam Dua Tahun Penjara

Satpam tersebut terancam dipenjara gegara perkara cuci tangan.

Hairul Alwan
Senin, 31 Mei 2021 | 15:15 WIB
Pukul Ojol Tolak Cuci Tangan, Satpam Terancam Dua Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Pukul ojol atau ojek online tolak cuci tangan, seorang satpam di wilayah hukum Polres Tangsel terancam dua tahun penjara.

Satpam terancam dipenjara gegara perkara cuci tangan. Pria berinisial H yang berprofesi sebagai satpam ditetapkan sebagai tersangka.

Satpam jadi tersangka pemukulan ojol saat bertugas. Satpam adu jotos dengan ojol lantaran emosi saat meminta ojol untuk cuci tangan. Satpam dilaporkan polisi oleh ojol yang tak terima dipukul.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana mengatakan, aksi adu jotos itu terjadi pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:Pasca Heboh Ustaz Khalid Basalamah, Ustaz Felix Siauw Disorot Saat Nyanyi Indonesia Raya

Dia menerangkan, adu jotos itu bermula saat seorang ojol berinisial AW akan mengantarkan makanan di salah satu komplek di kawasan Icon, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

AW kemudian diminta oleh H yang berjaga di pos pengaman tersebut untuk mencuci tangan sesuai dengan aturan berlaku memasuki komplek.

Tetapi, AW menolak lantaran memiliki handsanitizer. Setelah itu, H kemudian meminta AW memakai handsanitizer sebelum masuk komplek.

"Pelapor AW diminta H untuk mencuci tangan, lalu menolak karena membawa handsanitizer. Kemudian H meminta AW memakai handsanitizer tersebut, lalu marah," kata Margana, Senin (31/5/2021).

Ojol yang marah diminta memakai handsanitizer itu, kemudian memarkirkan motornya di hadapan AW seolah menantang. H yang emosinya tersulut langsung memukul H dibagian wajah sebelah kanan. Keduanya kemudian saling adu jotos.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Dituding Jualan Surga, Begini Responnya

"Dia marah langsung parkirin motornya turun seperti posisi nantangin satpam, lalu satpam tersulut dan akhirnya mukul," terangnya.

Aksi adu jotos tersebut terekam kamera CCTV komplek. AW yang tak terima kemudian melaporkan pemukulan itu ke kepolisian. Tak lama, H akhirnya diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang ada, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 351 subsider pasla 352. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara," ungkapnya.

Margana menyayangkan adanya aksi adu jotos gegara persoalan cuci tangan ini. Dia mengaku, merasa dilema. Di satu sisi, pihakanya harus menegakan hukum.

Sisi lainnya, dia menilai upaya yang dilakukan H itu sebagai kepanjangan tangan dari kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dia meminta, warga termasuk ojek online jangan bersikap arogan kepada petugas ketika diingatkan protokol kesehatan.

"Semua warga harus sadar. Di masa pandemi ini patuhi protokol kesehatan, hargai petugas, toh itu agar pandemi tidak melebar ke mana-mana. Masyarakat harus sadar diingatkan petugas jangan emosi. Baik satpam, Polri, TNI tetap harus dihargai. satpam kan kepanjangan tangan polisi juga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini