SuaraBanten.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM minta kasus dugaan kriminalisasi pegawai Indomaret digentikan. Kasus dugaan kriminalisasi pegawai Indomaret bernama Anwar Bessy itu kini bergulir di kepolisian.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyayangkan sikap kepolisian yang memproses perkara ini dari sisi penegakan hukum.
“Hemat saya langkah kepolisian ya seharusnya tidak melanjutkan kasus ini. Seharusnya mempertemukan para pihak ini, menyelesaikannya dengan baik,” kata Anam kepada Suara.com di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021).
Diketahui dalam perkara ini, Anwar Bessy diduga dikriminalisasi PT Indomarco Prismatama, setelah dituduhkan merusak gypsum kantor Indomarco saat berunjuk rasa menuntut pembayaran THR. Akibatnya, dia harus menjalani proses persidangan saat ini.
Baca Juga:Seruan Boikot Indomaret, Kasir: Gak Ngaruh Sama Sekali
Anam mengatakan kepolisian seharusnya tidak melihat perkara ini hanya dari segi penegakan hukum berupa adanya dugaan perusakan barang, namun ke konteks yang lebih luas, yakni perburuannya.
“Semua orang saat ini (akibat pandemi Covid-19) kesusahan makan, nah ketika dia tidak makan, minta kesejahteraan. Termasuk di dalamnya THR, ya dimaklumi,” ujar Anam.
Sikap kepolisian yang memproses perkara ini kontra produktif.
“Kalau semua kasus, kasusnya kayak begitu diselesaikan dengan sangat serius, menurut saya kontrak produktif terhadap kerja-kerja polisi,” tegasnya.
“Dalam konteks kasus seperti ini, polisi menurut arahan Kapolri sendiri, diselesaikan secara pendekatan, restoratif, humanis gitu loh,” sambungnya.
Baca Juga:Pegawai Indomaret di Tebet Pilih Kerja daripada Ikut Aksi Boikot
Seperti diketahui akibat dugaan kriminalisasi itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI menyerukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai hari ini, Kamis (27/5/2021).
Adapun perkara ini bermula pada 8 Mei 2020 lalu. Hal itu berdasarkan kronologi yang disampaikan FSPMI.
Ketika itu beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan di atas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16.00 WIB, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan
Kemudian 11 Mei 2020, tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja di atas 7 tahun hanya 50 persen, dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.
Lalu pada 13 Mei 2020, sekitar pukul 18:00 WIB, Anwar Bessy dijemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan perusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2021, Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara, untuk dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan.