SuaraBanten.id - Perempuan seksi yang memaki-maki petugas di pos penyekatan tidak dihukum pidana. Meski ada perlawanan kepada petugas dan tidak menggunakan masker.
Hal itu terungkap, saat konferensi pers di Mako Polres Cilegon, sesudah polisi berhasil mengamankan pelaku dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Cilegon. Diketahui pelaku bernama Gustuti dan suaminya bernama Hasan Bahrudin.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, polisi sudah melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan.
Salah satunya saat penyekatan kemarin, tujuan akhirnya tercapai dan akhirnya putar balik.
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ngamuk Banyak PNS Tak Masuk Kerja
"Dari TKP saat diamankan bahwa betul tidak berangkat ke tempat wisata. Jadi kecamatan Carita itu bukan di Pantai Carita nya, melainkan di rumah sepupunya," kita Sigit.
Dikatakan Sigit, pelaku sudah menyadari hal perbuatannya dan melakukan permintaan maaf kepada petugas yang berjaga.
"Makanya tadi kami kedepankan restorasi justice, salah satu penyelesaian. Sehingga setelah nanti kedua belah pihak membuat pernyataan perkaranya berhenti sampai di sini," ujar Sigit.
Awalnya pasutri tersebut dari Serang mau ke Carita melalui jalur Padarincang. Namun, karena jalur macet pasutri tersebut memilih melalui jalur JLS Ciwandan. Namun, ada petugas penyekatan, tetapi malah memaki-maki.
"Pasutri tersebut menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri, Dishub dan Petugas Kesehatan, keduanya telah meminta maaf dan sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Baca Juga:Disindir Raffi Ahmad Nggak Punya Tim Bola, Baim Wong: Aku Beli Sriwijaya
Gustuti memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, petugas Dishub Kota Cilegon dan Dinkes Kota Cilegon.
- 1
- 2