Lebaran Idul Fitri, 116 Napi Perempuan di Tangerang Dijatah Remisi

Ada satu napi yang belum keluar remisinya. Lantaran masih menunggu kelengkapan data.

Hairul Alwan
Kamis, 13 Mei 2021 | 17:36 WIB
Lebaran Idul Fitri, 116 Napi Perempuan di Tangerang Dijatah Remisi
Petugas Lapas perempuan Kelas IIA Tangerang berjaga dikawasan lapas [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pada perayaan hari Lebaran Idul Fitri 2021/1442 H sebanyak 116 Napi dijatah remisi. Mereka merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Meski demikian, ada satu napi yang belum keluar remisinya. Lantaran masih menunggu kelengkapan data.

"Dari 116 tersebut terdapat satu napi yang remisinya belum keluar lantaran menunggu kelengkapan data. Nanti kalau sudah lengkap yang satu lagi akan keluar, " ujar Kalapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Esti Wahyuningsih saat ditemui di lokasi, Kamis (13/5/2021).

Kalapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Esti Wahyuningsih mengatakan, dari total 348 warga binaan, terdapat 246 orang beragama Islam.

Baca Juga:Sujiwo Tejo Ogah Balas Broadcast Maaf Lahir Batin, Ini Alasannya

Namun dari 246 yang beragama Islam tersebut hanya 116 warga binaan yang mendapat remisi.

"Dari 116 tersebut terdapat satu napi yang remisinya belum keluar lantaran menunggu kelengkapan data. Nanti klo sudah lengkap yang satu lagi akan keluar (remisinya)," ujar Esti, Kamis (13/5/2021).

Dari 116 tersebut terdapat berbagai mendapat remisi yang bervariasi yakni mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan.

"Yang mendapat remisi 15 hari ada 7 orang, yang satu bulan ada 53 orang, satu bulan 15 hari ada 34 orang, dan yang paling besar hingga 2 bulan ada 21 orang," kata Esti.

"Yang tidak mendapat remisi yakni 8 orang terpidana seumur hidup, 115 orang belum memenuhi syarat remisi, dan 8 orang yang sedang menjalani subsider," tambahnya.

Baca Juga:Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,6

Esti mengatakan, sisanya tidak bisa diusulkan lantaran memiliki hukuman yang tinggi, sehingga dibutuhkan Justice Collaborator (JC), yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

"Kalau dari pihak kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan Justice Collaborator, maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu baru bisa diusulkan (remisi)," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini