SuaraBanten.id - Meski pelarangan Mudik Pelabuhan Merak sudah diberlakukan, sejumlah kendaraan ini boleh melintas oleh petugas.
Meski jalur menuju Pelabuhan Merak saat ini sedang jaga ketat. Sejumlah kendaraan masih diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak.
Catat ini beberapa kendaraan diperbolehkan melintas dan tembus dari penyekatan petugas :
1. Kendaraan Logistik
Baca Juga:Pelabuhan Merak Sepi Penumpang
Kendaraan logistik ini masih bisa melintas dan bisa tembus dari penyekatan petugas. Hal itu mengingat, mesti mudik dilarang akan tetapi pengiriman logistik tidak boleh terhenti dari pulau Jawa menuju Sumatera dan begitupun sebaliknya.
2. Ambulan
Kendaraan ambulan dipastikan dan diperbolehkan untuk bisa melintas, lantaran bersifat darurat.
3. Kendaraan pribadi dengan syarat
- Kendaraan pribadi membawa ibu Hamil ditemani satu orang atau dalam keadaan Darurat
Baca Juga:Bule Rusia Lolos Penyekatan Pelabuhan Merak, Ternyata Gara-gara Ini
- Kendaraan pribadi yang akan menjenguk keluarga sakit, dilengkapi dengan surat-surat hasil tes Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
-Kendaraan pribadi yang akan melakukan kunjungan duka, dilengkapi dengan surat-surat hasil tes Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
4. Kendaraan Kedinasan.
Kendaraan ini dipastikan tembus dari penyekatan karena urusan dinas, dan diperkuat dengan surat kedinasan dan yang bertanda tangan minimal pejabat eselon II
Petugas akan memfasilitasi kendaraan yang melintas jika dalam keadaan darurat, dalam perjalanan kedinasan dan kendaraan pengangkut logistik.
Pantauan SuaraBanten.id, Kamis dinihari, kendaraan yang melintas di Pelabuhan Merak didominasi oleh kendaraan logistik dari arah pulau Jawa menuju Sumatera.
Pihak pelabuhan saat ini mengoperasikan hanya sebanyak 2 dermaga, hanya untuk menyeberangkan angkutan logistik, perjalanan kedinasan, dan dalam keadaan darurat.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi kendaraan-kendaraan logistik, pembawa ibu hamil dan dalam keadaan darurat, ambulan, dan kendaraan dalam perjalanan kedinasan.
"Saya pantau juga sudah tidak ada lagi kendaraan pribadi atau pemudik, yang ada hanya truk pengangkut logistik, kalau itu tidak boleh terhambat, baik dari Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya," katanya.
Rudi memastikan tidak ada lagi pemudik yang masuk ke Pelabuhan Merak. Kecuali yang sudah mendapatkan surat-surat kedinasan dan dalam keadaan darurat saja.
"Semuanya kita akan berlakukan penyekatan, terkecuali mobil ambulan, kedinasan, mobil pribadi yang membawa ibu hamil, mobil pribadi yang membawa persalinan, menjenguk duka, menjenguk keluarga sakit, nah iru yang akan kami layani," kata Rudi.
Kontributor : Adi Mulyadi