“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini