Setelah ditelusuri, kata Victor, satu orang melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Di antara 6 (orang) itu, yang kami duga 1 orang tidak mentaati peraturan pasal 75. Jadi mau kami deportasi kemarin,” kata dia.
Masih dalam keterangannya, Victor menjelaskan sebelum dideportasi, saat menjalani PCR tes di klinik mandiri dr.M.Rifki Maulana di Kampung Salak Pulo RT09/03 Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, salah satu WNA tersebut positif Covid-19.
Saat ini Victor yang didampingi Kasi Intelijen dan Penindakkan Keimigrasian Serang Hattor Tampubolon mengakui bahwa satu WNA tengah menjalani isolasi mandiri di Swiss Belinn Hotel, Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Perusahaan yang menempatkan bukan kami. Kemungkinan besar tanggal 2 bulan 4 nanti kita pulangkan dia.”
Baca Juga:Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027
Mengenai penempatan pasien Covid-19, Victor menilai bukan tanggung jawab pihaknya untuk menempatkan selama isolasi mandiri dari Covid-19.
“Pihak rumah sakit dengan perusahaan itu bukan urusan kita, bukan kita yang membiayai. Tapi passport-nya masih kita pegang, dan dijaminin oleh perusahaan tidak akan melarikan diri.”
Terkait WNA lain yang datang ke Banten, pihak Imigrasi Serang mengaku sudah melengkapi dokumen kedatangan.
Ditanya mengenai keberadaannya saat ini, pihak Imigrasi menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak perusahaan.
Baca Juga:China Luncurkan Paspor Virus Pertama di Dunia, Apa Fungsinya?
- 1
- 2