SuaraBanten.id - Seorang pelajar berinsial D (17) nekat selundupkan ganja ke Lapas kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (19/3/2021) lalu. D merupakan pelajar di daerah sekitar lapas.
Barang haram tersebut dimasukkan pelajar itu ke dalam kardus air mineral dengan tujuan mengelabui petugas Lapas.
Pada saat pemeriksaan petugas memang merasa curiga dengan gelagat pengirim tersebut.
Saat pemeriksaan pengirim paket tersebut kabur menggunakan sepeda motor sehingga pihaknya tidak dapat mengejarnya.
Baca Juga:Drone Nyangkut di Pagar, Penyelundupan Ganja ke Penjara Gagal
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah D merupakan salah satu orang yang menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman.
"Dia merupakan target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," katanya, Selasa (23/3/2021).
D ditangkap di daerah Ujung Tanah, Nagari Sungai Sariak Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan rumah temannya.
Dari pengakuannya, D diminta mengantar sabu ke lapas oleh napi bernama Fandi (24) dan Very (30). sebelum mengantar sabu D diminta untuk mengambil barang haram itu dari rekan kedua napi tersebut.
"Berdasarkan introgasi, D ini sudah tiga kali mengantarkan ganja ke Lapas dan menerima upah Rp 150 ribu setiap mengantarkan barang haram tersebut. Sebelumnya lolos, namun sekarang berhasil digagalkan Lapas," katanya sebagaimana dilansir Antara-Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN
Herit Syah mengungkapkan, sejauh ini ia tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lapas dalam kasus penyelundupan ganja itu.
Ia juga mengungkapkan Kepolisian Pariaman bersama Lapas Pariaman telah menjalin kerja sama untuk mengungkap penyebaran dan penyelundupan narkoba di lembaga itu.
Pihaknya menduga barang haram tersebut akan diedarkan di Lapas Klas II Pariaman namun berhasil digagalkan oleh Lapas Pariaman.
Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D tersebut menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," tambahnya.
"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa dia langsung kabur," kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II B Pariaman, Rezki Pratama.