Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu

"Dia merupakan target operasi kami dan telah ditangkap beberapa jam setelah mengantarkan ganja ke Lapas Pariaman," Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah D.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Maret 2021 | 08:39 WIB
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
ILUSTRASI penyelundupan ganja ke lapas. (Foto: Istimewa)

Ia juga mengungkapkan Kepolisian Pariaman bersama Lapas Pariaman telah menjalin kerja sama untuk mengungkap penyebaran dan penyelundupan narkoba di lembaga itu.

Pihaknya menduga barang haram tersebut akan diedarkan di Lapas Klas II Pariaman namun berhasil digagalkan oleh Lapas Pariaman.

Dari hasil pemeriksaan urine D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan D tersebut menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yaitu Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Drone Nyangkut di Pagar, Penyelundupan Ganja ke Penjara Gagal

"Untuk D kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya, kami berkoordinasi dengan orang tuanya dan Bapas untuk mendampingi. 15 hari berkasnya harus di sampai di kejaksaan," tambahnya.

"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa dia langsung kabur," kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II B Pariaman, Rezki Pratama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini