Uji KIR di Kabupaten Serang Pakai Smartcard, Apa Bedanya?

"Jadi yang KIR nya habis langsung diganti dengan smartcard, kalau belum habis belum ganti jadi masih mengunakan yang lama, kata Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:32 WIB
Uji KIR di Kabupaten Serang Pakai Smartcard, Apa Bedanya?
Pelayanan Uji KIR Kabupaten Serang gunakan smartcard (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Uji Kelayakan Kendaraan atau KIR di Kabupaten Serang kini beralih menggunakan kartu pintar atau smartcard. Pengantian Buku KIR menggunakan Smartcard ini sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Penggunaan smartcard sendiri bertujuan untuk memudahkan pelayanan petugas Dishub kepada masyarakat yang ingin melakukan uji KIR.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana M Edi Firdaus Lutfie mengatakan, Smartcard ini sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang harus dimulai pada 2021 ini.

"Jadi yang KIR nya habis langsung diganti dengan smartcard, kalau belum habis belum ganti jadi masih mengunakan yang lama,” kata Edi temui di kantornya, Selasa (23/3/2021) seperti dikutip dari Bantennews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id.

Baca Juga:Bayar Uji KIR di Medan Sekarang Bisa Non Tunai

ia mengungkapkan, penggunaan sistem smart card ini sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif.

Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.

"Sistem ini salah satu tujuannya supaya kami ada sistem laporan ke pusat, sehingga wajib lakukan sistem smartcard untuk mempermudah laporan,” paparnya.

Diketahui bahwa, Pemerintah pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smartcard dilarang untuk melaksanakan pengujian.

“Sistem ini sangat bagus, jadi hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, bahwa sistem ini juga mempercepat memangkas waktu, karena nanti bayar KIR itu mengunakan e-money,” jelasnya.

Baca Juga:Layanan Uji Kir Yogyakarta Kembali Dibuka, Dibatasi 50 Kendaraan per Hari

Sementara Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang, Agus Priyatno menjelaskan, bahwa bagi pengemudi yang ingin mengurus KIR smartcard harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Pemohon daftar dulu KTP, STNK setelah daftar ke validasi bayar ke tunai, terus ke pengujian kendaraan setelah itu ke pencetak smartcard atau surat lulus uji elektronik Alhamdulillah itu sudah di terapkan sejak bulan Januari,” ungkapnya.

Pada bulan Januari 2021, Dishub Kabupaten Serang sudah menghabiskan 1.000 smartcard. Namun pada bulan Febuari of karena habis, pada bulan Maret kembali pengadaan smartcard.

“Pada awal bulan Maret ini sudah habiskan 1,200 kartu smartcard, jadi rata-rata satu hari itu 120 sampai 130 kendaraan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini