Remaja Masjid Jamik Colong Kotak Amal, Sekongkol dengan Tukang Sapu

Keempat remaja masjid itu membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Maret 2021 | 15:06 WIB
Remaja Masjid Jamik Colong Kotak Amal, Sekongkol dengan Tukang Sapu
Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Instagram/Fakta.indo).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

Atas perbuatannya, lanjut Joko, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko. (Antara)

Baca Juga:Bobol Kotak Amal Masjid di Aceh, Empat Remaja Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini