TOK! RCTI Disemprot KPI Gegara Lamaran Atta Halilintar-Aurel : Tak Mendik

Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Hairul Alwan
Rabu, 17 Maret 2021 | 10:41 WIB
TOK! RCTI Disemprot KPI Gegara Lamaran Atta Halilintar-Aurel : Tak Mendik
Keluarga Anang Hermansyah di acara lamaran Aurel dan Atta Halilintar [Instagram/@ashanty_ash]

SuaraBanten.id - TOK RCTI disemprot KPI Ggegera lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah dianggap tak mendidik.

KPI memanggil RCTI buntut penayangan prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta di stasiun televisi tersebut, Senin (15/3/2021) sore.

Pihak RCTI dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penayangan video lamaran anak Anang Hermansyah dan Asyanti itu dengan youtuber Atta Halilintar.

KPI menyampaikan peringatan, pandangan, serta pertanyaan kepada RCTI seputar acara tersebut melaalui pertemuan secara daring.

Baca Juga:Bikin Kaget, Begini Penampilan Atta Halilintar Tanpa Bandana

pemanggilan ini merupakan bentuk respons KPI atas banyaknya aduan dari masyarakat yang mempersoalkan tayangan lamaran dan rencana penayangan pernikahan Atta dan Aurel di RCTI. “Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti seperti dikutip di AyoBandung.com.

Mimah menegaskan, tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi, dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.kata dia, frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat

Karena itu, Santi menilai, penayangan acara selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.

“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini. Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. Menurutnya, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus di kedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” ujarnya.

Baca Juga:Terpopuler: Pemulung Buang Nasi Sedekah, Harga Seserahan Atta Halilintar

Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama itu.

Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.

“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.

Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan, mestinya sebagai sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.

Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.

Respons RCTI

Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI. Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.

“Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain tapi ada juga yang kasih respons baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua,” pintanya.

Ira juga menegaskan pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta. “Bukan kami yang menyampaikan flayer tersebut. Itu di luar kontrol kami,” ujarnya.

RCTI meminta perlunya detail batasan dalam penayangan muatan seperti itu.

“Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya. Karena faktanya publik juga merespons positif atas konten seperti itu,” kata Tony Andrianto dari RCTI.

Di akhir pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI.

Seluruh keputusan sanksi terkait persoalan ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa (16/3/2021) ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak