SuaraBanten.id - Salah satu eks karyawan lembaga pembiayaan (Leasing) Multi Finance Tunas (MTF) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial RZ dicokok polisi.
Bukan tanpa sebab, RZ bakal tak bisa menghirup udara segar dan akan mendekam di jeruji besi lantaran ia menggelapkan uang nasabah leasing MTF hingga ratusan juta.
Pria berkacamata itu beberapa tahun terakhir menilep dana stor milik nasabah leasing MTF hingga ratusan juta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak belum lama ini telah menangkap RZ. Bersama para napi lainnya, RZ dijejerkan oleh petugas saat pres rilis di Mapolres Lebak.
Baca Juga:Polres Lebak Ringkus Empat Penambang Emas Liar di Kawasan TNGHS
Mengenakan pakaian tahanan berwarna dominan orange, RZ tertunduk malu dihadapan awak media.
Petualangan RZ menilep dana nasabah berakhir pada tahun 2019 lantaran sejumlah nasabah mendatangi kantor leasing MTF Rangkasbitung dan melaporkan RZ ke Polisi.
“RZ sudah diamankan setelah sempat buron,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin, 15 Maret 2021.
"Uang setoran nasabah itu dimakan sama dia (pelaku) ya sekitar Rp130 juta,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Lebak juga merilis lima kasus Tindak Pidana selama Februari-Maret 1021.
Baca Juga:Duel Berujung Maut di Momen Lebaran, Polres Lebak Akan Gelar Rekonstruksi
Indik menyebutkan kelima kasus tersebut yakni, pertama pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan.