Polres Lebak Ringkus Empat Penambang Emas Liar di Kawasan TNGHS

Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor

Bangun Santoso
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:44 WIB
Polres Lebak Ringkus Empat Penambang Emas Liar di Kawasan TNGHS
Polres Lebak menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin guna mencegah terjadi bencana alam di daerah ini. (ANTARA)

SuaraBanten.id - Polres Lebak, Banten menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di daerah ini.

"Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, di Lebak, Senin (28/12/2020).

Kepolisian setempat mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam.

Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.

Baca Juga:Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan

Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor hingga ribuan warga tinggal di pengungsian. Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.

Penyebab kerusakan itu, kata dia, akibat kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana illegal mining penambangan emas ( PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Baca Juga:Tingkatkan Prokes di Tahun Baru, Polres Lebak Razia Petasan dan Kembang Api

Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.

Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak