Teknisi AC Hotel Ternama di Tangerang Diciduk Polisi Usai Jambret Perempuan

Dari pengakuannya, RA mengaku sudah tiga kali menjambret dengan modus memepet korban perempuan saat pulang kerja pada malam hari

Bangun Santoso
Selasa, 02 Maret 2021 | 07:15 WIB
Teknisi AC Hotel Ternama di Tangerang Diciduk Polisi Usai Jambret Perempuan
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (27), asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi dari Mapolresta Tangerang. Ia diringkus atas kasus penjambretan terhadap seorang perempuan karyawan sebuah koperasi dengan TKP di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang juga bekerja sebagai teknisi AC di sebuah hotel ternama di Kabupaten Tangerang ini ternyata sudah tiga kali menjambret di wilayah Kabupaten Tangerang dengan modus pepet korban.

Sasarannya, adalah para wanita yang baru pulang bekerja di malam hari.

“Jadi modusnya yaitu pepet rampas korbannya para wanita yang pulang bekerja, saat melintas di TKP yang sepi korban kemudian dipepet oleh pelaku, korban terjatuh kemudian barang berharganya dirampas oleh pelaku,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sebagaimana dilansir Batenhits.com (jaringan Suara.com), Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga:Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta

Kepada polisi, RA mengaku aksi penjambretan itu ia lakukan sendiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Motifnya, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Hasil pemeriksaan pelaku sudah 3 kali melakukan kejahatan (penjambretan), pada kasus yang terakhir uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Wahyu.

Pelaku yang sudah ditangkap sejak 22 Februari 2021 lalu, di rumahnya di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang itu kini tengah mendekam di sel tananan Mapolresta Tangerang.

“Terhadap pelaku kita turut amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Yamaha Nmax, 1 lembar STNK, dan sebuah handphone milik korban,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:Ciduk Spesialis Curanmor di Kab. Tangerang, Polisi: Pelaku 5 Kali Beraksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini