Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Hasil pemeriksaan BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB
Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Ilustrasi korupsi.

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, menetapkan eks Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka.

ASW diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.

Penetapan ASW sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bos dilakukan sejak, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.

Dugaan korupsi ini terkadi pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana.

Baca Juga:Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah

“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Senin (1/3/2021).

Penyidikan dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut masih dilakukan pengembangan. Kejari Pandeglang mengendus adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” terangnya.

Kerugian Rp 280 Juta

Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai Rp 280 juta.

Baca Juga:Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Analis: Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar

Kejari Pandeglang menjerat ASW dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil BPKP itu kurang lebih Rp 280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengaku, menghormati keputusan Kejari Pandeglang.

Dia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif pada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.

“Kami juga menunggu langkah langkah dari Pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kami berharap bahwa Pidsus tidak tebang pilih,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak