“Terkait tinggi gelombang, aktivitas masyarakat pesisir yang berkaitan dengan kegiatan di laut dapat menyesuaikan diri. Kemudian nelayan agar tidak memaksakan diri beraktivitas di laut jika kondisi cuaca membahayakan mereka,” ujar Eko.
Pengguna moda transportasi laut diharapkan memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter).
Kemudian kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar*l (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). (Antara)
Baca Juga:Mantap! Tol Serang-Panimbang Akan Beroperasi Mei 2021 Mendatang