SuaraBanten.id - Manajer K3, Lingkungan dan Pemeliharaan Sipil Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Dony Rafika memastikan hujan debu yang dikeluhkan warga Suralaya, Cilegon bukan tergolong limbah B3.
Fly ash tergolong limbah non B3 sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi sebelumnya itu B3. Tetapi setelah PP 22 Tahun 2021 keluar, fly ash itu tergolong limbah non B3," katanya kepada SuaraBanten.id, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Manajer Humas, Keamanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU 1-7 Suralaya, Tutang Sodikin memohon maaf kepada warga yang terdampak pencemaran debu.
Baca Juga:Hujan Debu Batubara di Suralaya Cilegon, Indonesia Power Ungkap Sebabnya
"Kami atas nama dari perusahaan, mohon maaf kepada warga dengan kejadian kemarin yang sesaat itu, ada perbaikan, mungkin ada dampak abu. Mudah-mudahan itu tidak terulang kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi jika ada warga terdampak dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak bekerjasama dengan puskesmas.
"Insya Allah dari perusahaan bertanggung jawab terkait kesehatan masyarakat. Kami tim dan CSR humas ada kerjasama melalui Puskesmas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Suralaya mengeluhkan hujan debu batubara yang kerap terjadi dilingkungan mereka.
Debu batubara mengotori udara hingga nampak di beberapa sudut rumah warga Lingkungan Cubul, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga:Jumat Besok, Pelantikan Wali Kota Cilegon Helldy di Pendopo Gubernur Banten
Kontributor : Hairul Alwan