Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!

Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Saudara Presiden Jokowi dibunuh bernama Yulia, berusia 42 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Februari 2021 | 06:52 WIB
Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!
Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) (Solopos.com)

Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun bukan mobil miliknya dan dilaporkan ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Di saat api berhasil dipadamkan itulah warga melihat sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di lokasi.

Tanpa butuh waktu lama, 1x24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

Baca Juga:Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati

REKOMENDASI

News

Terkini