“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp 5.000 = Rp 245.800,” jelas Fahri.
Fahri sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut dinilainya masih tidak masuk akal.
“Kemudian Kebijakan itu juga tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan pada pelanggan yang sudah terlanjur bayar karena takut diputus,” beber Fahri.
Sementara itu, Humas Perumdam TKR Yunis Subchan mengatakan, penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan April-Desember 2020, aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung.
Baca Juga:Komplek DPR Cipondoh Tangerang Kebanjiran Hampir 1 Meter
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.
“Soal kebijakan PSBB dibuat pemerintah, jadi direksi melakukan ikut kebijakan bahwa petugas dilarang melakukan pengecekan meteran turun ke tiap rumah pelanggan pada bulan April-Desember 2020,” kata Yunis saat dikonfirmasi.
Yunis tidak bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja dirinya menyarankan kepada pelanggan yang merasa dirugikan untuk mendatangi ke setiap kepala cabang wilayah masing-masing.