Curi Kabel PLN di Lebak: Maling Tewas Tersengat Listrik, Skenario Dibegal

Tewasnya maling ditutupi rekan pelaku kejahatan sebagai korban begal.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:19 WIB
Curi Kabel PLN di Lebak: Maling Tewas Tersengat Listrik, Skenario Dibegal
Ilustrasi kabel listrik (Shutterstock).

SuaraBanten.id - DB (34), KM (36), serta DR (29) adalah maling kabel listrik yang berniat buruk mencuri fasilitas PT PLN di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Skenarionya, DB beraksi dan dua lainnya menungguinya beraksi. Rencana gagal total bahkan DB tewas mengenaskan, dua lainnya malah menyatakan rekan pelaku kejahatan itu sebagai korban begal.

Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, DB adalah warga Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan yang ditemukan tewas tersengat listrik tegangan tinggi pekan lalu (9/2/2021). Awalnya disebutkan ia adalah korban begal.

Rupanya saat beraksi mencuri kabel listrik PLN bersama KM dan DR, DB langsung memotong kabel bertegangan tinggi menggunakan pisau. Terjadilah arus pendek atau korsleting dengan medium pisau sebagai konduktor di tubuh DB.

Listrik menyengat tubuh DB hingga ia meninggal dalam kondisi mengenaskan. Dua rekan maling menyatakan hal berbeda.

Baca Juga:Pengelolaan Sampah, Wawalkot Tangsel Minta Pemprov Banten Buat TPA di Lebak

IPTU Indik Rusmono, Kasatreskrim Polres Lebak, saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin (15/2/2021) menyatakan bahwa di lapangan DB ramai diperbincangkan masyarakat tewas karena begal. Namun, setelah Team Serigala melakukan penyelidikan isu begal pun terbantahkan.

"Kedua teman DB, yakni KM dan DR sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk memotong kabel," jelasnya.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan cara pelaku mengambil kabel listrik milik PLN, kemudian pada saat pelaku mengambil kabel listrik tersebut menyebabkan korsleting," demikian keterangan lengkap Kasatreskrim Polres Lebak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku itu sendiri terancam terjerat pasal 363 Jo 53 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Sekeluarga Tewas di Lintasan KA Tanpa Palang Pintu di Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini