Bandel Langgar Prokes, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Kafe di Kota Serang

Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan

Bangun Santoso
Senin, 08 Februari 2021 | 08:50 WIB
Bandel Langgar Prokes, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Kafe di Kota Serang
Sebagai ilustrasi: Salah satu kafe di kawasan Galaxy Bekasi disegel karena melanggar jam operasional.(Istimewa)

SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang bertindak tegas membubarkan kerumunan para pengunjung di kafe Sekitar Kopi yang ada di lingkungan Kampung Tegal Padang RT.03/14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan.

“Kami menyayangkan di tengah pandemi begini masih ada yang bandel tidak menerapkan prokes (Protokol Kesehatan). Harusnya pengelola bisa menerapkan prokes di sini, jangan sampai banyak kerumunan pengunjung. Boleh berjualan tapi aturan prokesnya dipatuhi,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Ia berharap kafe di Kota Serang bisa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penambahan klaster baru di Kota Serang.

Baca Juga:Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur

“Usai kejadian ini, kami akan telusuri, apakah kafe di sini sudah mengantongi izin atau belum. Nanti saya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan pengelola untuk mencari solusi agar kedepan ekonomi jalan tapi prokes juga diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.

Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang dikeluarkan daerah.

Ia berharap kepada pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 22 Februari 2021

Seperti diketahui, Pemkot Serang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe di Kota Serang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini