SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada tiga pasangan pengantin pada Minggu (7/2/2021).
Ketiga pasangan pengantin itu nekat menggelar pesta nikah di tengah Pandemi Covid-19. Padahal, Pemkab Lebak juga tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana salah satunya adalah melarang adanya kumpul-kumpul seperti pesta hajatan nikah.
Diketahui, Pemkab Lebak secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari, dimulai pada tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
“Sejak kemarin, kami telah membubarkan tiga hajatan warga, kegiatan voly, dan futsal di Kecamatan Malimping,”kata Camat Malingping Cece Saputra sebagaimana dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Langgar Prokes, Pesta Nikah dan Jaipong di Desa Cakung Dibubarkan Polisi
Menurut Cece, pembubaran dilakukan sebagai implementasi dari beberapa poin yang tercantum dalam PSBB.
Ia menyebutkan, PSBB yang akan berlangsung sampai 17 Februari 2021 ini jelas melarang perayaan atau resepsi pernikahan.
“Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,”tuturnya.
“Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,”tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cece juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta 5M yakni nemakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Baca Juga:Jurus Ika KDI Hadapi Pandemi Covid-19: Nyanyi di Pesta Nikah dan Jual Krim
“Mari bersama-sama putus rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”imbuhnya.