SuaraBanten.id - Polisi membubarkan acara hajatan pesta pernikahan di kampung Pasir Jambi, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang Banten. Acara itu disebut tak mengantongi izin dari kepolisian.
Salah seorang penyelenggara pesta pernikahan, Sarnan mengakui tidak mengetahui adanya larangan pesta pernikahan. Ia beralasan, hajatan dengan pentas tari jaipong digelar di kampung, bukan di kota.
"Saya tidak tahu, kalau tak boleh menggelar pesta pernikahan," kata Sarnan saat ditemui di kediamannya, di Kampung Pasir Jambu, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku saat pesta hajatan itu, ada pentas organ tunggal dan tarian jaipong. Untung saja, acara dibubarkan saat malam hari yakni sekitar pukul 21:00 WIB.
Baca Juga:Ngeri! Virus Corona Menggila, Warga Diminta Pakai Masker Meski di Rumah
"Sehingga pas waktu pesta pernikahan sudah selesai, jadi tidak ada masalah. Karena organ tunggal dan penari jaipong setelah pesta," katanya.
Ia pun meminta maaf kepada petugas kepolisian maupun pemda setempat karena telah mengganggu kenyamanan.
"Saya juga telah meminta maaf, karena saat ini lagi pandemi Covid-19. Lain kali saya akan memberikan surat pemberitauan, agar mendapatkan izin resmi," ucap Sarnan.
Sementara itu, Wakapolsek Carenang, IPDA Didik Haryadi mengatakan, bahwa Sarnan dan Marnan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19, makanya acara hajatan dibubarkan.
"Penutupan terhadap giat masyarakat organ tunggal dan jaipongan di Kampung Pasir Jambu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi telah melanggar Prokes," ujar Ipda Didik.
Baca Juga:Warga Bojonegoro Ini Gelar Hajatan Kawinan 2 Hari 2 Malam Dibubarkan Aparat
Didik mengatakan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menegakan keadilan.
"Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.
Diketahui, acara pernikahan dan tari jaipong itu dibubarkan polisi pada Sabtu (26/12/2020) malam. Acara itu digelar oleh Sarnan dan Marnan.
Kontributor : Feby Sahri Purnama