SuaraBanten.id - Janjikan bisa jadi anggota Polri dengan mulus, polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berhasil meraup Rp1,7 milyar dalam melakukan aksinya.
Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, kasus ini berhasil diungkap usai kerabat tersangka mengaku memiliki saudara pejabat Polri kepada anggota Polres Metro Depok.
Petugas dari Polres Metro Depok itu kemudian main ke rumah tersangka. Saat melihat atribut milik polisi gadungan tersebut, ia mulai curiga. atribut polisi yang ada di rumah itu.
"Kemudian dicek, bekerja di mana, menurut keterangan dari kerabat, mengaku sebagai seorang Kapolres yaitu Kapolres Tangerang Kota," tutur Azis kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:Terdengar Retakan, Brukk! Rumah Warga Pondok Aren Ambles ke Jurang 7 Meter
"Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel Mabes Polri. Diceklah oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok," lanjutnya.
Saat diinterogasi, polisi berhasil mengorek informasi bawah pelaku telah menipu banyak orang dengan modus memasukkan anaknya menjadi PNS Polri hingga anggota Polri dengan sejumlah biaya yang tidak sedikit.
"Ketika diminta uang, berkunjung lagi, diiming-imingi lagi, kalau dengan status kesarjanaan bukan hanya bisa menjadi seorang PNS Polri, tetapi bisa menjadi seorang anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana, diminta uang lagi," tutur Azis, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Bahkan, pelaku juga menarik uang dari orang-orang tersebut dengan dalih proses administrasi seperti surat bebas narkoba, surat sehat dan lain sebagainya.
"Sehingga diakumulasi sampai Rp1,4 miliar kurang lebih," ucap Azis.
Baca Juga:Trial Bersama Klub Divisi 3 Korsel, Bek Persita Angkat Bicara
Tidak hanya itu, pelaku HH bahkan meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan digunakan untuk pelantikannya sebagai Kapolres Tangerang.
"Meminta uang Rp300 juta kalau tidak salah, namun korban hanya bisa Rp241 juta sehingga total kerugian korban ada 1,7 miliar kurang lebih," ucap Azis.
Sehari-hari, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada sejumlah orang, ia juga mengaku menjadi wartawan freelance.
"Masih kita telusuri, baik dari rekening koran maupun pembukuan yang lain dan bukti-bukti yang lain," ujarnya.
Sementara itu, tersangka HH mengaku dalam aksinya ini ia mengedit foto dirinya sehingga tampak menggunakan seragam Polri. Selain itu, HH juga membuat kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu di daerah Kramat Jati.
"Saya terobsesi jadi polisi saja, iya memang saya suka," katanya.
Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.