Pekerjaan Abu Janda Jadi Sorotan Netizen: Pantesan Jadi Tukang Fitnah

Dalam surat tersebut tertulis, Abu Janda dilaporkan oleh advokat bernama Medya Rischa dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim pertanggal 28 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:00 WIB
Pekerjaan Abu Janda Jadi Sorotan Netizen: Pantesan Jadi Tukang Fitnah
Pekerjaan Abu Janda disorot (Twitter/putrawadapi)

SuaraBanten.id - Pekerjaan Abu Janda atau Permadi Arya jadi sorotan. Hal itu tercantum di surat pelaporan Abu Janda yang viral di media sosial. Publik menyoroti kolom pekerjaan Abu Janda.

Penampakan surat pelaporan ke polisi itu diunggah oleh akun Twitter @putrawadapi.

Dalam surat tersebut tertulis, Abu Janda dilaporkan oleh advokat bernama Medya Rischa dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim pertanggal 28 Januari 2021.

"Abu Janda pekerjaannya tidak diketahui, pantasan jadi tukang fitnah," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:Viral Surat Abu Janda Dipolisikan, Kolom Pekerjaannya Jadi Sorotan Publik

Adapun orang yang dilaporkan yakni pemilik akun Twitter @permadiaktivis1. Seperti diketahui, akun tersebut merupakan akun milik Abu Janda.

Namun, dalam kolom pekerjaan tak disebutkan apa pekerjaan Abu Janda. Kolom tersebut hanya ditulis 'tidak diketahui'.

Dalam surat tersebut juga tertulis, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara) Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Penampakan surat Abu Janda resmi dipolisikan itu langsung viral di media sosial.

Baca Juga:Bantah Kata Evolusi Hina Pigai, Abu Janda: Akhlak Lu Udah Berkembang Belum?

Beragam komentar dari warganet langsung membanjiri kolom komentar akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini