Terkuak, Nurman Bakar Minimarket Sajir dengan Ledakan Gas Pakai Popok Bayi

"Dia membakar popok bayi sehingga memicu ledakan terhadap tabung tersebut," ujar Rezha.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 19:26 WIB
Terkuak, Nurman Bakar Minimarket Sajir dengan Ledakan Gas Pakai Popok Bayi
Kondisi minimarket di Jalan Raya Cileles Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak, pasca terbakar, Kamis (28/1/2021). Pelaku pembakaran tak lain pegawai sendiri, Nurman Gusdianto (24). [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Nurman Gustianto (24), pelaku pembakaran minimarket Sajir di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menggunakan popok bayi sebagai pemicu ledakan.

Hal tersebut terungkap saat jajaran Reserse Kriminal Polres Lebak menginterogasi warga Kadupanda, Kabupaten Pandeglang tersebut.

Kanit IV Reskrim Polres Lebak, Ipda Rheza Kurnia Fajar mengatakan, cara itu dilakukan pelaku guna menghilangkan jejak lantaran telah mengambil uang di brankas sekitar Rp 16 juta.

"Gas LPG dipindahkan oleh TSK (tersangka) ke depan toilet Indomaret," katanya kepada SuaraBanten.id—grup Suara.com—saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:Minimarket Terbakar, Didalangi Pegawai Sendiri, Bawa Kabur Rp 16 Juta

Untuk memicu ledakan sumber api yang membakar minimarket, tersangka menggunakan popok bayi yang diletakan di dekat gas.

"Dia membakar popok bayi sehingga memicu ledakan terhadap tabung tersebut," ujar Rezha.

Nurman Gustianto (24) menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dia merupakan pelaku pembakaran minimarket tempatnya bekerja, Rabu (27/1/2021). [Foto: Bantennews.co.id]
Nurman Gustianto (24) menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dia merupakan pelaku pembakaran minimarket tempatnya bekerja, Rabu (27/1/2021). [Foto: Bantennews.co.id]

Selain uang Rp 16 juta yang diambil sebelum pembakaran dilakukan, tersangka juga beberapa kali mengambil uang dari brankas.

"Jumlah persisnya masih kami dalami, tapi dia sudah mengambil uang berkali-kali," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pembakaran minimarket ini dijerat Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kesal Ditegur Pegawai Minimarket, Wanita Ini Malah Kena Hujat Warganet

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini