Cucu Bunuh Nenek di Kampung Tanjung Serang karena Dilarang Petik Nangka

Dalam kondisi kritis dengan mulut keluar darah dan kepala bagian kanan mengalami memar, Aminah ditinggal oleh Ruyani.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:42 WIB
Cucu Bunuh Nenek di Kampung Tanjung Serang karena Dilarang Petik Nangka
Ilustrasi lokasi penemuan mayat. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Cucu bunuh nenek di Kampung Tanjung Serang. Alasan Ruyani (35) bunuh Aminah (89) karena hal sepele. Cucu bunuh nenek karena dilarang petik nangka.

Kejadian cucu bunuh nenek itu di kebun yang terletak di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam kondisi kritis dengan mulut keluar darah dan kepala bagian kanan mengalami memar, Aminah ditinggal oleh Ruyani.

Namun saat Nurdin hendak membawa Aminah pulang dengan cara digendong, nenek tua itu menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga:Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pasutri Nekat Habisi 2 Anak Gadisnya

Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020.

Saat prosesi pemandian jenazah korban, Nurdin merasa curiga bahwa wanita tersebut menjadi korban penganiayaan. Karena terlihat gigi korban mengalami rontok, muka dan pelipis telinga senelah kiri mengalami lebam.

“Karena merasa curiga kalau Aminah dianiaya, akhirnya Nurdin melaporkan peristiwa itu pada Polisi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradhinata Selasa kemarin.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa korban dianiaya oleh Ruyani.

Sehingga pada Senin 25 Januari 2021, pelaku langsung ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang Kota.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo Kembali Ditunda

“Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.

“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini