Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, DPR: Tindakan Represif Langgar Pancasila

"Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas..."

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 11:10 WIB
Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, DPR: Tindakan Represif Langgar Pancasila
Ilustrasi diskriminasi. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Aturan pihak SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab berbuntut panjang.  Banyak pihak yang memprotes terkait kebijakan sekolah tersebut. 

Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menganggap jika institusi sekolah dilarang untuk melakukan pemaksaan terhadap peserta didiknya termasuk kasus penerapan hijab kepada siswi nonmuslim di Padang. Andreas menganggap seharusnya sekolah harus mengajarkan cara toleransi antarumat beragama kepada anak didiknya, bukan malah mendiskriminasi kelompok minoritas. 

"Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik," kata Andreas kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Menurut Andreas lembaga pendidikan yang melakukan pemaksaan terhadap peserta didik untuk menggunakan simbol keyakinan tertentu harus diberi peringatan keras. Apalagi diketahui, kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi menggunakan jilbab sekalipun bukan seorang muslim.

Baca Juga:Kasus Siswi Nonmuslim Berjilbab, LBH Padang: Regulasi Harus Dicabut!

"Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas. Karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila," kata Andreas.

Melanggar UU 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem menilai aturan yang dibuat SMKN 2 Padang sudah melanggar berbagai peraturan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga:Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Mendikbud: Langgar Kebhinekaan

Selain itu Nadiem memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak