Tukang Urut Bacok-bacok Teman karena Dibilang Ganteng Kali Kau

Kuna membunuh Susianto karena sakit hati dibilang ganteng.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:08 WIB
Tukang Urut Bacok-bacok Teman karena Dibilang Ganteng Kali Kau
Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus pembunuhan Tuwon dengan tersangka Kuna. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraBanten.id - Tukang urut bacok teman karena dibilang ganteng. Pujian ganteng itu dianggap sebagai hinaan. 

Sang pelaku, Kuna Segren adalah lelaki 45 tahun. Kuna warga Jalan Nusa Indah Gang Bunga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lelaki tersebut ditangkap Polres Siak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengungkapkan, Kuna membunuh Susianto karena sakit hati dibilang ganteng.

Baca Juga:Disebut Ganteng, Tukang Urut Keliling Bacok Teman Kos Sampai Tewas

Kuna dibekuk karena membunuh Susianto alias Tuwon, lelaki berusia 43 tahun, di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Tersangka merasa tersinggung, kejadiannya 3 hari sebelum pelaku membacok, korban (Tuwon) pernah menegur pelaku dengan mengatakan kok ganteng kali mau ke mana," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, Kamis (21/1/2020).

Ditambahkan Kapolres, sementara penyebab kematian korban akibat luka robek dari benda tajam yang mengenai organ dalam yakni hati.

"Sehingga korban pendarahan hebat dan menyebabkan meninggal dunia," tambah Kapolres.

Diceritakan AKBP Gunar fakta lain mengejutkan peristiwa pembunuhan tersebut yakni Kuna dan Tuwon merupakan teman satu kos-kosan namun tidak saling mengenal.

Baca Juga:Tak Terima Dibilang Ganteng, Pria Ini Bacok Teman Hingga Tewas

"Informasi dari kos-kosannya, tersangka (Kuna) tidak akrab dengan kawan lainnya, dia lebih menyibukkan diri sendiri," jelas Kapolres.

Tersangka, kata Kapolres Gunar lebih jauh, kesehariannya berprofesi sebagai penjual pecah belah keliling.

" Dia juga sebagai tukang urut keliling," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

" Atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Siak.

Sebelumnya diberitakan, Susianto alias Tuwon (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia tewas dengan luka bacok di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak