Tersangka, kata Kapolres Gunar lebih jauh, kesehariannya berprofesi sebagai penjual pecah belah keliling.
" Dia juga sebagai tukang urut keliling," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
" Atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Siak.
Baca Juga:Disebut Ganteng, Tukang Urut Keliling Bacok Teman Kos Sampai Tewas
Sebelumnya diberitakan, Susianto alias Tuwon (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia tewas dengan luka bacok di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, teman yang membonceng Tuwon, Sommy Syahputra Dalimunte (46) warga Kelurahan Airjamban, Mandau, selamat dengan luka di bagian tangan kanan.
Mereka berdua dibacok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Bakal, Kampung Pinang Sebatang, Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani.
"Tuwon sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Koto Gasib dengan dibantu warga yang melihat korban bersimbah darah di boncengan," jelasnya.
Baca Juga:Tak Terima Dibilang Ganteng, Pria Ini Bacok Teman Hingga Tewas
Diceritakan Kapolsek, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 08.30 WIB Tuwon dibonceng temannya Sommy Syahputra mengendarai sepeda motor Mio BM 6008 EU hendak pergi berjualan ke Maredan.