Efek PSBB Jawa-Bali, Pemprov Banten Siapkan Perda Khusus Pelanggar Prokes

Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

M Nurhadi
Jum'at, 08 Januari 2021 | 06:17 WIB
Efek PSBB Jawa-Bali, Pemprov Banten Siapkan Perda Khusus Pelanggar Prokes
Ilustrasi pelanggar prokes (ANTARA/HO)

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar. 

Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurutnya, setelah dirampungkan, Perda tersebut akan berlaku efektif di setiap wilayah kabupaten/kota dan provinsi. 

Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh

"Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kemendagri," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).

"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang nanti kita perketat itu akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan," sambungnya.

Muktabar menyebut, Perda tersebut sekaligus memenuhi apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021

Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terbilang fluktuatif atau naik dan turun. Namun, masyarakat Banten selalu terus diingatkan dalam Prokes Covid-19.

Baca Juga:Jawa - Bali PSBB Ketat, Kasus Covid-19 Diharapkan Turun 20 Persen

"Secara mendasar fluktuatifnya kesadaran masyarakat yang menjadi hal selalu terus menerus kita ingatkan," paparnya. 

"Kemudian, kita berada di urutan 12, 13 besar (kasus penyebaran Covid-19) di Indonesia. Hari ini kita berada di urutan ke-9," imbuhnya. 

Muktabar menyebut, hal yang menjadi harus ditingkatkan lagi melakukan upaya menyadarkan masyarakat untuk protokol kesehatan. 

"Dan itu kita lakukan terus menerus tanpa lelah dengan menyertakan unsur Forkompida di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini