Efek PSBB Jawa-Bali, Pemprov Banten Siapkan Perda Khusus Pelanggar Prokes

Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

M Nurhadi
Jum'at, 08 Januari 2021 | 06:17 WIB
Efek PSBB Jawa-Bali, Pemprov Banten Siapkan Perda Khusus Pelanggar Prokes
Ilustrasi pelanggar prokes (ANTARA/HO)

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar. 

Muktabar mengatakan, saat ini posisi peraturan daerah (Perda) tersebut sedang dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurutnya, setelah dirampungkan, Perda tersebut akan berlaku efektif di setiap wilayah kabupaten/kota dan provinsi. 

Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh

"Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kemendagri," ujarnya dalam diskusi implementasi PPKM Jawa-Bali yang disiarkan live di Youtube BNPB, dikutip Suara.com, Kamis (7/1/2021).

"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang nanti kita perketat itu akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan," sambungnya.

Muktabar menyebut, Perda tersebut sekaligus memenuhi apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hertanto telah melakukan pengetatan PSBB di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021

Ia mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat terbilang fluktuatif atau naik dan turun. Namun, masyarakat Banten selalu terus diingatkan dalam Prokes Covid-19.

Baca Juga:Jawa - Bali PSBB Ketat, Kasus Covid-19 Diharapkan Turun 20 Persen

"Secara mendasar fluktuatifnya kesadaran masyarakat yang menjadi hal selalu terus menerus kita ingatkan," paparnya. 

"Kemudian, kita berada di urutan 12, 13 besar (kasus penyebaran Covid-19) di Indonesia. Hari ini kita berada di urutan ke-9," imbuhnya. 

Muktabar menyebut, hal yang menjadi harus ditingkatkan lagi melakukan upaya menyadarkan masyarakat untuk protokol kesehatan. 

"Dan itu kita lakukan terus menerus tanpa lelah dengan menyertakan unsur Forkompida di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak