Dianggap Aib, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Tangerang Enggan Melapor

DP3A Kabupaten Tangerang menduga saat ini banyak pihak keluarga ataupun orang tua masih enggan melaporkan kasus tersebut karena khawatir akan dianggap aib di lingkungan.

M Nurhadi
Selasa, 05 Januari 2021 | 08:53 WIB
Dianggap Aib, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Tangerang Enggan Melapor
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBanten.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 142 laporan terkait kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2020.

Meski terbilang menurun, data tersebut dianggap mengkhawatirkan karena berpotensi kian melonjak.

DP3A Kabupaten Tangerang menduga saat ini banyak pihak keluarga ataupun orang tua masih enggan melaporkan kasus tersebut karena khawatir akan dianggap aib di lingkungan masyarakat.

Data DP3A menyebut, jumlah laporan pada 2018 mencapai 245 kasus,  2019 ada 275 kasus dan menurun drastis pada 2020 dengan laporan 142 kasus.

Baca Juga:Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020

“Kalau melihat jumlah, tentu ada penurunan hingga 48 persen. Tapi kami bukan senang,  malah khawatir dengan kondisi ini,” kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Jatnika kpada Bantenhits (jaringan Suara.com), Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, kesadaran keluarga korban masih rendah sehingga ia hawatir kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini makin lama akan menjadi seperti fenomena gunung es.

Pasalnya, masih banyak kasus yang belum terlaporkan, sehingga DP3A kesulitan untuk mengetahui secara menyeluruh angka kekerasan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Guna meminimalisir hal itu, tahun 2021 pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk memudahkan masyarakat jika menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungannya. 

Pihaknya berharap, semakin ke depan bisa turun langsung melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga:Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia

“Harapannya semoga ini menjadi sebuah angka real kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, sehingga korban bisa langsung diberi trauma healing. Jika tidak demikian, takutnya mereka (korban) bisa jadi pelaku di kemudian hari,” ujarnya.

“Adapun target pemberian trauma healing insyaallah telah mencapai 100 persen,” tuturnya.

Ia menuturkan, indikasi kesembuhan berdasarkan laporan psikolog, pemberian layanan trauma healing berat atau ringan setelah adanya observasi terhadap para korban. 

“Ada juga korban yang mendapat trauma healing hingga 10 kali dan hingga kini masih berlangsung pelayanan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini