Diketahui, sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Baca Juga:Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Kontributor : Feby Sahri Purnama