Mulai Jumat, Perkantoran di Jakarta Hanya Boleh Berisi 25 Persen Karyawan

"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 Desember 2020 | 21:32 WIB
Mulai Jumat, Perkantoran di Jakarta Hanya Boleh Berisi 25 Persen Karyawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraBanten.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, mulai Jumat nanti akan memberlakukan aturan 75 persen pekerja di ibu kota bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri saja, namun juga karyawan swasta.

"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Riza menyebut aturan ini nantinya akan dibuat lebih rincinya oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Namun ia memastikan regulasi akan berlaku mulai 18 Desember mendatang.

"Mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ujarnya.

Baca Juga:Dukung Bu Lurah Cipete Utara Polisikan Pemukulnya, Riza Beri Bantuan Hukum

Jika sudah diterapkan, nantinya pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengurangan kapasitas kantor. Sesuai aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan jika melanggar.

"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini